Jumat, 18 Desember 2009

NARKOBA

Posted by JALALUDIN ARMI On 01.51 0 komentar

Narkoba atau nafza adalah obat atau bahan atau zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan, dapat berpengaruh pada kerja otak dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya kerja otak berubah. Demikian pula dengan fungsi organ tubuh lain; jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain.

Narkoba dikatakan berbahaya karena tidak aman digunakan manusia. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur oleh undang-undang. Barangsiapa yang membuat, mengkonsumsi, dan mengedarkannya akan dikenakan sanksi berupa hukum pidana dan denda.

Napza adalah istilah dalam dunia kedokteran. Disini akan dibahas dalam ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika ,yang temasuk napza adalah obat, bahan, zat, yang tidak diatur dalam undang-undang tetapi menimbulkan ketergantungan dan sering disalahgunakan.

Penyalahgunaan narkoba adalah mengggunakan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobtan tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah berlelbihan yang secara kurang teratur dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan fisik, mental dan kehidupan sosialnya.

0 komentar:

Posting Komentar